SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 di link pip.kemdikbud.go.id dengan cara di bawah ini.
Seperti yang diketahui, bantuan PIP kembali dilanjutkan pencairannya pada 2022.
Bantuan ini direncanakan akan cair ke lebih dari 17 juta siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Hingga saat ini, secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah disalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.
Baca Juga: SEGERA Cek Saldo ATM BRI dan BNI, Dana PIP Telah Ditransfer 5,5 Juta Lebih Siswa SD hingga Mei 2022
Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan mendapatkan dana bantuan.
Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 22 Mei 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK:
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima yang belum disalurkan. Maka pada Juni 2022, ada kemungkinan dana PIP akan kembali dicairkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.
Penyaluran masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA ini beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana ini dapat langsung dicairkan siswa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Pengecekan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: CEK Pengumuman Hasil PPDB Demak 2022 Jenjang SMP Hari Ini 23 Mei 2022, Berikut Jadwal Daftar Ulang
Kendati demikian, dana PIP tersebut hanya diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang memenuhi beberapa syarat wajib seperti berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Demikian informasi cara cek penerima PIP 2022 lewat link pip.kemdikbud.go.id.***