Tak hanya bonus dan bantuan dana pendidikan, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:
1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.
2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.***