Sudah Cek ATM Bank DKI atau JakOne Mobile, Benarkah Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Disalurkan Awal Juni?

- 22 Mei 2022, 18:36 WIB
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022.
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022. /upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda sudah mengecek ATM Bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile?

Seperti diketahui pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 periode pertama telah dipercepat pada 28 April 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170.

Dimana pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus periode dua saat ini sangat dinantikan oleh para peserta didik atau orangtuanya.

Adapun, jika menilik pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya, dana KJP Plus biasanya  kembali ditransfer kurang lebih sekitar satu bulan setelah pencairan dana periode sebelumnya dilakukan.

Baca Juga: Inilah Daftar 8 SMA-SMK Paling Unggul Kabupaten Sleman, Yogyakarta Versi LTMPT untuk Rekomendasi PPDB 2022

Maka kemungkinan, pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 periode 2 akan kembali dilakukan pada akhir Mei 2022 atau pada awal Juni 2022.

Kendati demikian, itu baru prediksi, Anda disarankan untuk langsung memonitor pengumuman penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 melalui akun media sosial Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.

Selain, mengecek akun Instagram @disdikdki atau @upt.p4op, Anda juga bisa mengetahui dana KJP Plus Tahap 1 periode 2 sudah tersalurkan ke rekening Bank DKI dengan adanya 2 (dua) tanda ini :

1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Bank DKI milik peserta didik

2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile

Baca Juga: FINAL INDONESIA vs VIETNAM, Ini Link Live Streaming Voli Putra SEA Games, Minggu 22 Mei 2022 di iNews, MNCTV

Berikut cara mengecek penyaluran dana KJP Plus Tahap 1/2022 :

JakOne Mobile:

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

ATM Bank DKI:

1. Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda

2. Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

3. Cek menu informasi saldo

4. Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

5. Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Ini 4 Tips Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30, Berikut Rincian Bantuan yang Didapatkan

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Bantuan dana pendidikan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2022 per bulan adalah:

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester

Baca Juga: Squad Merah Putih Perjuangkan 14 Emas Hari Ini di SEA Games 2021, Mulai dari Renang Sirip hingga Bulutangkis

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

SMK: Rp240.000 per bulan

Selain bisa menerima dana tersebut, siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa langsung menikmati beberapa fasilitas seperti :

1. Gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

2. Membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Baca Juga: Tes IQ: Jika Anda Jenius Temukan Berapa Angka Selanjutnya? Cari Polanya dan Selesaikan dalam Waktu 8 Detik

Tak hanya bonus dan bantuan dana pendidikan, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah