Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Jika sudah melakukan aktivasi rekening, siswa dan orangtua juga diwajibkan melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
Setelah itu, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menjadi tanda bahwa bantuan dana pendidikan ini akan segera ditransfer ke rekening.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.
Itulah kategori siswa yang akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud pada 2022 dan kewajiban untuk melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.***