Kapan Dana KJP Plus Tahap 1 2022 akan Kembali Ditransfer ke Rekening Bank DKI? Simak Prediksi Jadwal Cairnya

- 21 Mei 2022, 14:45 WIB
Info KJP Plus 2022.
Info KJP Plus 2022. /KJP Plus 2022

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 2022 telah dilakukan pada 28 April 2022 lalu.

Dimana jika menilik penyaluran bantuan dana pendidikan ini pada tahap sebelumnya, pencairan KJP Plus akan ditransfer secara bertahap hingga enam kali pencairan.

Tak hanya mendapatkan bantuan dana pendidikan, siswa SD - SMK yang menjadi penerimanya bisa langsung menikmati berbagai fasilitas menarik baik dari segi transportasi maupun hiburan.

Adapun pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 yang cair pada 28 April 2022 telah diberikan kepada 849.170 siswa SD, SMP, SMA, SMK.

Baca Juga: Ketum KONI Jambi Sudah Siapkan Uang Bonus untuk 8 Atlet Bumi Melayu yang Raih Medali di SEA Games 2021

Lalu kapan dana KJP Plus tahap 1 2022 akan kembali ditransfer ke rekening Bank DKI? Simak prediksi tanggal cairnya di sini.

Perlu diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 dipercepat oleh pihak Disdik DKI Jakarta. Jika menilik pencairan tahap sebelumnya, biasanya pencairan dana KJP Plus dilakukan sekitar satu bulan dari penetapan data final.

Berhubung pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 telah dipercepat maka kemungkinan pencairan bantuan dana pendidikan ini akan kembali dilakukan pada akhir Mei 2022 atau bisa jadi pada Juni 2022.

Mengingat itu baru prediksi semata, baik orang tua maupun siswa bisa mengecek pengumuman resmi jadwal pencairan kembali dana KJP Plus secara berkala di akun Instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.

Baca Juga: FINAL Indonesia U23 vs Malaysia, Berikut Link Live Streaming Sepakbola SEA Games pada Minggu, 22 Mei 2022

Siswa dan orang tua juga bisa mengecek apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah ditransfer kembali dengan memonitor penyaluran dananya di JakOne Mobile, caranya :

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Selain itu, siswa juga memonitor langsung penyaluran dananya melalui ATM Bank DKI, caranya :

1. Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda

2. Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

3. Cek menu informasi saldo

4. Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

5. Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 Resmi Dibuka, Ini Daftar Dokumen untuk Pendaftaran dan Persyaratan bagi Peserta Didik SLB

Bantuan dana pendidikan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2022 per bulan adalah:

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester

Selain bisa menerima dana tersebut, siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa langsung menikmati beberapa fasilitas seperti :

1. Gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

2. Membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: SEA Games 2021 Hari Ini: Menembak, Balap Sepeda, dan Renang Incar 10 Emas, Aiman Tagih Janji Jadi PNS

 

Demikian informasi terkait prediksi jadwal pencairan kembali dana KJP Plus tahap 1 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x