Cek kjp.jakarta.go.id, 4 Kategori Siswa Ini Dapat Dana Pendidikan dan Tambahan UANG dari KJP Plus, Benarkah?

- 21 Mei 2022, 09:45 WIB
Cara daftar DTKS DKI Jakarta untuk dapatkan bantuan KJP Plus.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta untuk dapatkan bantuan KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: PIP Madrasah Tahap 1 2022 Sudah Cair ke 778.195 Siswa MI, Kapan Bantuan untuk MTs-MA Cair? Ini Kata Kemenag

Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Lalu apa saja 4 kategori penerima KJP Plus 2022 dan berapa uang tambahan yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x