3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Lalu apa saja 4 kategori penerima KJP Plus 2022 dan berapa uang tambahan yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?