SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek di simas.kemenag.go.id ada program bantuan masjid dan mushola dari Kemenag, simak syarat dan ketentuannya di sini.
Pada kali ini salah satu syarat bantuan dari masjid ataupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).
Diketahui bntuan yang diberikan dari Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.
Informasi pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushola dimulai dari tanggal 13-27 Mei 2022.
Untuk pendaftaran bisa dilakukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Total besaran bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.
Dikutip seputarlampung.com dari situs resmi simas.kemenag.go.id, berikut syarat daftar program bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola tahun 2022.