- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan bantuan dari KJP Plus yaitu:
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Surakarta Jawa Tengah, Lengkap dengan Alamat Sekolah untuk Rekomendasi PPDB 2022