SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-SMK yang telah terdaftar sebagai penerima dana PIP wajib melakukan aktivasi rekening. Jika lewat tanggal ini, maka dana PIP akan gagal ditransfer.
Perlu diketahui bahwa dana PIP telah tersalurkan sebanyak 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari 10,2 juta siswa yang telah tersalurkan dana PIP, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan uang tunai yang akan ditransfer ke rekening siswa masing-masing.
Oleh karena ini, siswa yang baru terdaftar sebagai penerima dana PIP, wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah telah menentukan batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening sampai dengan 30 Juni 2022.
Artinya, jika siswa SD, SMP, SMA, SMK yang tidak juga melakukan aktivasi rekening, maka secara otomatis dana PIP akan gagal ditransfer ke siswa.
Sebelum melakukan aktivasi rekening, siswa terlebih dahulu mengecek apakah benar NISN siswa telah terdaftar sebagai penerima dana PIP.
Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Surakarta Jawa Tengah, Lengkap dengan Alamat Sekolah untuk Rekomendasi PPDB 2022
Berikut ini adalah cara yang dapat siswa lakukan untuk mengetahui NISN terdaftar atau tidak sebagai penerima dana PIP.
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Jika NISN terdaftar sebagai penerima dana PIP, maka siswa dapat melakukan aktivasi rekening dengan syarat dan cara berikut ini.
Berikut adalah cara aktivasi rekening BNI dan BRI dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya.
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Besaran dana bantuan PIP dari pemerintah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Siswa yang telah mendapatkan dana PIP dari pemerintah, dapat mempergunakan dana PIP tersebut untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya praktek tambahan dan biaya uji kompetensi.
Berdasarkan pantauan pada 19 Mei 2022, berikut ini adalah rincian pencairan dana PIP serta alokasi siswa penerima dana PIP yang dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa.
Belum disalurkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total: 7.719.658 siswa
Demikian informasi terkait batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening untuk siswa baru yang menerima dana PIP agar dana PIP tidak gagal ditansfer.***