Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL? Ini Berkas yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya

- 17 Mei 2022, 17:00 WIB
Bagaimana cara buat sertifikat tanah melalui PTSL.
Bagaimana cara buat sertifikat tanah melalui PTSL. /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

Terkait pengumpulan data fisik dan data yuridis yang ada pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.

Untuk pengukuran bidang tanah, masyarakat harus menunjukkan tanda batas tanah yang nantinya dapat diidentifikasi oleh petugas baik dilapangan ataupun di peta.

Dan untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik itu secara tertulis, atupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survey Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai,

- Fotocopy identitas diri (KTP, KK) pemohon,

- Asli dan fotocopy surat-surat bukti perolehan tanah/ alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/ pemohon,

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,

- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotocopy KTP 2 orang saksi),

- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon,

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah