Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL? Ini Berkas yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya

- 17 Mei 2022, 17:00 WIB
Bagaimana cara buat sertifikat tanah melalui PTSL.
Bagaimana cara buat sertifikat tanah melalui PTSL. /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL pada artikel ini. Apa saja berkas yang harus disiapkan dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut informasinya.

Apa itu PTSL? Mungkin banyak yang bertanya seperti apakah cara pengurusan seritifikat tanah melalui PTSL ini.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Liga Inggris Southampton vs Liverpool Malam Ini, Lengkap Prediksi Line Up

Sebagaimana dikutip pada akun instagram kementerian.atrbpm tentang bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL.

Pertama yang harus diperhatikan ketika ingin mengurus sertifukat tanah melalui PTSL adalah pastikan wilayah yang ingin didaftarkan masuk lokasi PTSL.

Masyarakat bisa menanyakan atau mencari informasi terkait apakah lokasi diwilayah anda masuk sebagai lokasi PTSL kepada Kepala Desa.

Karena untuk pendaftaran PTSL ini harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

Kedua, masyarakat nantinya akan mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x