Kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau lokasi yang ditetapkan sebagai PTSL.
Kegiatan ini nantinya akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, hingga Aparat Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Pemerintah Daerah.
Ketiga, setelah mengikuti penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMABATAS).
Dan dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.
Keempat, masyarakat nantinya harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas dilapangan.
Selanjutnya, yang kelima adalah hasil pengumpulan data fisik (pengukuran Bidang Tanah) dan data Yuridis (Pengumpulan berkas alas hak dll) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari yang akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/ Kelurahan.
Dan yang terakhir, sertipikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada Triwulan Pertama tahun berikutnya.