Tata Cara dan Link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 17 Mei 2022 bagi Siswa SMP, SMA-SMK, Ini Syarat Daftarnya

- 17 Mei 2022, 07:15 WIB
Jadwal PPDB tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jadwal PPDB tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Tangkapan layar instagram disdikdki

• Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Ada Tambahan Uang Rp 7,5 Juta untuk Siswa Penerima KJP Plus Jenjang SD-SMK, Cek Link kjp.jakarta.go.id

b. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMA (diunggah online):

• Kartu Keluarga;
• Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS;
• Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

c. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMK (diunggah online)

• Kartu Keluarga;
• Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
• Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Dana KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa Gagal SNMPTN-SBMPTN 2022 Masih Bisa Digunakan? Simak Penjelasan Berikut

Tata Cara Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

• Login di laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
• Isi formulir Prapendaftaran secara Daring
• Unggah dokumen syarat Pra-Pendaftaran
• Cetak tanda bukti pengajuan Pra-Pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
• Cek hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di Sidanira
• Apabila lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
• Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil pra pendaftaran
• Tanda bukti Pra Pendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di ppdb.jakarta.go.id

Ketentuan Alur PPDB Jakarta 2022 KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah