8 KTP Kriteria Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 dan Pasti Gagal Daftar KJP Plus-KJMU

- 13 Mei 2022, 08:45 WIB
Link Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos 2022 dan Cek PKH atau BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id
Link Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos 2022 dan Cek PKH atau BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id /Foto: DTKS Kemensos

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi warga DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022, karena pendaftaran sudah dibuka sejak 9 Mei 2022.

Bagi rumah tangga di DKI Jakarta, terutama untuk orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id, karena apabila dinyatakan lolos atau terdaftar di DTKS tersebut, maka bisa berpeluang memperoleh berbagai macam bantuan, terutama KJP Plus.

Namun,tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 8 NIK KTP yang tak bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Begini Sistem Penilaian LTMPT dalam UTBK SBMPTN 2022, Ingat 3 Trik Jawab Soal Test Berikut Ini

Untuk pendaftaran resmi DTKS DKI Jakarta hanya dilakukan melalui link dtks.jakarta.go.id.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Dilansir dari laman akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan LINK Pendaftaran Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA-SMK

Berikut 8 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi TNI dan POLRI

4. Ada anggota rumah tangga yang menjadi Anggota DPR/DPRD.

5. Rumah Tangga memiliki mobil.

6. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

7. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

8. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Ini Dia Daftar SMA-MA Terbaik di Garut, Lengkap dengan Profil Singkat Sekolah, Alamat, dan Ranking Nasional

Berikut cara mendaftar online DTKS DKI Jakarta, yakni:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Berikut cara cek DTKS secara online, yakni:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran

Baca Juga: Bansos PKH Mei 2022 akan Cair ke Anak Sekolah, Ibu Hamil, Lansia, dan Difabel jika Data KTP Masuk di Link Ini

3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;

5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";

6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.

Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.

Itulah informasi penting terkait beberapa kriteria rumah tangga yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS Jakarta Tahap 2 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah