SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera daftar DTKS tahap 2 tahun 2022 sebelum tanggal ini, bisa digunakan untuk KJP Plus dan dapat bantuan lainnya.
Simak tanggal penutupan dan cara daftar DTKS tahap 2 tahun 2022 di sini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang dijadikan acuan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial kepada warga miskin atau tidak mampu.
Jadi masyarakat dan warga yang telah terdaftar nantinya akan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Profil Nadya Nakhoir, Atlet Kick Boxing Penyumbang Medali Pertama Indonesia di SEA Games 2021
Salah satu keuntungan yang diperoleh jika telah terdaftar di DTKS yaitu berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus dari pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
Warga yang belum terdaftar di DTKS diharapkan untuk segera mendaftar sebelum tanggal tersebut.
Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 ini sendiri dilakukan melalui online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.
Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat/warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 menggunakan link resmi yang telah disediakan.
Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS tahun 2022 tahap 2 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim
Namun khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.
Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.
Demikian informasi terkait batas waktu pendaftaran DTKS dan beragam manfaat jika terdaftar di DTKS.***