Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Baca Juga: Jika Penuhi Syarat Ini, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Bisa Cairkan Dana PIP Tanpa ke BRI dan BNI
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan dana PIP 2022 sebesar Rp750.000 bagi siswa SD dan MTs dan cara cek nama penerima melalui link jaga.id.***