Peringati Hari Buruh, Puan Tegaskan Kembali Komitmen Mengawal Keberpihakan Regulasi pada Buruh

- 1 Mei 2022, 16:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok.DPR RI

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Sumatera Barat, Acuan PPDB 2022, Nomor 1 dari Padang Panjang

UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus.

Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh.

"UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa bekerja dan menjadi sejahtera," katanya.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? MAAF, 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Gagal Transfer, Siapa Saja? Cek Namamu di Sini

Puan pun memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

"Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," katanya.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah