- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.
Baca Juga: Inilah 15 SMP Terbaik dan Unggulan Kota Bekasi, Jawa Barat Berdasarkan Nilai UN Referensi PPDB 2022
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester
Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui bank DKI.
Lalu bagaimana jika belum memiliki tabungan bank DKI? Berikut ini syarat dan tahapan untuk aktivasi bank DKI.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP
4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP