Simak Biaya Haji Indonesia 2022 yang Ditetapkan Pemerintah dan DPR, Ini Syarat Berangkat dan Jumlah Kuotanya

- 23 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi haji - Kuota Haji Indonesia.*
Ilustrasi haji - Kuota Haji Indonesia.* /Abdullah_Shakoor/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah biaya untuk berangkat naik haji pada tahun 2022 ini? Simak informasi terbaru mengenai biaya haji Indonesia 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI, beserta syarat dan jumlah kuota yang akan diberangkatkan.

Ibadah haji 2022 adalah salah satu momen yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Hal ini pun jadi kabar bahagia setelah Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali ibadah haji 1443 H tahun 2022.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi membuka kuota sebanyak 1 juta Jamaah haji. Untuk peserta haji Indonesia, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 100.051 orang. 

Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia pun telah menetapkan besaran biaya haji Indonesia 2022 beserta jumlah kuota yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji 1443 H, yang akan berlangsung pada Juli mendatang.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2022, Berikut Tata Cara, Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, telah disepakatai pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar per jamaah haji 2022 adalah rata-rata Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 230 Aktivitas Kelompok: Pengaruh Budaya Hindu-Buddha Hingga Saat Ini

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/jemaah. Jadi total BPIH adalah sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Namun, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Jamaah haji 2022 asal Indonesia akan berada di Arab Saudi selama 41 hari. Biaya haji 2022 ini naik karena adanya peningkatan volume makan untuk jamaah, dari 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari. 

Selain itu, adanya layanan terkait protokol kesehatan juga berdampak pada naiknya biaya haji 2022 ini.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Cirebon untuk Referensi PPDB 2022, Ada SMAN 6 Kota Cirebon, Manakah Pilihanmu?

Adapun syarat yang harus dipenuhi Jemaah haji 2022 yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19 di antaranya:

- Jamaah haji 2022 harus berusia di bawah 65 tahun

- Jamaah haji 2022 sudah menerima vaksin Covid-19 yang disetujui Kemenkes Saudi.

- Jamaah haji 2022 harus menunjukkan surat bukti PCR negatif Covid-19 dalam 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Demikian info terbaru mengenai haji 2022 beserta besaran biaya dan syarat bagi jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah