Namun perlu diketahui, tidak semua siswa SD hingga SMK bisa mendapatkan dana PIP 2022.
Bantuan ini bisa gagal ditransfer ke beberapa kategori pelajar karena tidak memenuhi syarat atau kriteria penerima PIP.
Berikut 9 kategori siswa yang tidak berhak menerima dana PIP 2022:
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik