Aturan Lengkap Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022, Ini Besaran yang Didapat, Capai Rp24 Juta?

- 20 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi terbaru mengenai aturan lengkap pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS pada 2022. Simak rincian besaran yang akan didapatkan di sini.

Aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para PNS serta pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2022. Adapun untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.75 tahun 2022.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK no. 75 yang dikutip pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi SMA/MA/SMK Terbaik Kabupaten Salatiga Jawa Tengah untuk Referensi PPDB, Ada SMAN 1 Salatiga

Berikut aturan lengkap pencairan THR:

1. Pembayaran THR 2022 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2022.

2. Pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan ditanggung pemerintah.

3. Komponen penghasilan THR 2022 bagi penerima pensiunan/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan /atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Bagi penerima pensiun TMT April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR tahun 2022 akan dilakukan oleh kantor cabang Taspen.

Baca Juga: Berbulan-bulan 'Terlantar' di Turki, Belasan Warga Lampung Minta Segera Dipulangkan Pemerintah ke Indonesia

5. Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR 2022 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

6. Penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya THR 2022. (Contoh: penerima pensiun sendiri dan sebagai pensiun janda/duda).

7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2022 dilakukan oleh instansi.

8. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 dilakukan tanggal 19 April 2022.

9. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.

Berdasarkan PP 16 Tahun 2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp3 juta hingga Rp24 juta untuk yang tertinggi.

Baca Juga: TEKS Khutbah Idul Fitri 1443 H-2022 M TERBARU dan SINGKAT, Tema: Bersabar dalam Menghadapi Ujian

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 pegawai non-PNS di instansi pemerintahan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7.517.000

Baca Juga: Gerai Vaksinasi Covid-19 di Rest Area Tol Lampung - Sumsel Beroperasi 24 Jam, Pemudik Bisa Vaksin di Sini

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.842.000

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.138.000

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.657.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/ sederajat:

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.735.000

2. Masa kera di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.394.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

Baca Juga: Bantuan KJP Tahap 1 2022 Cair ke Rekening Awal Mei, Benarkah? Cek Prediksi Jadwal dan Bonus di Sini

e. Strata 2/Strata 3/ sederajat:

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000

3. Masa keria di atas 20 tahun Rp6.769.000

Itulah aturan lengkap pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan beserta besaran yang didapatkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah