- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 2/2021 adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dana KJP Plus tahap 2 yang sudah cair dapat diketahui dengan beberapa tanda.
Salah satunya dapat dilihat dengan masuknya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:
- Buka aplikasi JakOne Mobile
- Tekan tombol menu
- Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
- Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
- Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.
Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.
Namun, bagaimana jika dana KJP Plus tahap 2 2021 tidak kunjung cair rekening Bank DKI?
Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat yang disediakan P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp dimana masyarakat bisa menghubungi dan mengadukan keluhan terkait penyaluran atau pendataan KJP Plus.
Untuk perihal permasalahan dalam proses pencairan dan distribusi KJP Plus kontak yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut:
Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701