Sudah Ditransfer ke 10,2 Juta Siswa SD SMP SMA SMK, MAAF PIP Kemdikbud Tidak Cair ke 9 Golongan Pelajar Ini

- 14 April 2022, 02:00 WIB
Cek saldo ATM BRI dan BNI, dana PIP sudah cair untuk 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.*
Cek saldo ATM BRI dan BNI, dana PIP sudah cair untuk 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.* /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

Baca Juga: CEK DATA Terbaru Penerima PIP Hari Ini 13 April 2022, Segera Aktivasi Rekening BRI jika Sudah Ada Tanda Ini

Berikut cara cek daftar 10,2 juta peserta didik yang sudah mendapatkan PIP :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Adapun, seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BNI atau BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Info Terkini KJP Plus Tahap 1 2022: Prediksi Jadwal Cair ke rekening Siswa SD SMP SMA SMK dan Daftar Penerima

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Kendati demikian, ternyata Dana PIP tidak cair ke rekening BNI atau BRI milik 9 golongan pelajar ini:

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang tidak berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Peserta sidik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

Baca Juga: PIP 2022 Resmi Ditransfer ke 5.568.839 Siswa SD, Tetap Patuhi Kewajiban Ini agar Dana PIP Tidak DICABUT

7. Peserta didik yang ketahuan menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang  putus sekolah atau tetap bersekolah namun tidak belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP Kemdikbud kepada 10,2 juta siswa SD hingga SMK dan golongan pelajar yang gagal menerima dana PIP pada 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah