GAGAL Mendapatkan KJP Plus 2022 Tahap 2 Jika MELANGGAR 23 Larangan Ini, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini

- 12 April 2022, 19:00 WIB
Informasi tentang 23 larangan yang tidak boleh dilanggar.
Informasi tentang 23 larangan yang tidak boleh dilanggar. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana KJP Plus harus mengetahui tentang  23 aturan yang tidak boleh dilanggar karena akan menyebabkan dana KJp Plus otomatis gagal disalurkan.

Pencairan dana KJP Plus tahap II Tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022.

Tetapi ada 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal disalurkan, apa sajakah itu?

Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @upt.p4op berikut ini adalah besaran dana yang didapat di KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 dan 23 sebab yang tidak boleh untuk dilanggar.

Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Kisi-kisi Soal Pretest Seleksi PPG 2022 beserta Kunci Jawaban dan Link Download

1. SD/SDLB/MI

Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTS/PKBM

Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Ini 11 Universitas dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik di Indonesia sebagai Referensi UTBK SBMPTN 2022

Dan program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus Anda hangus ataupun otomatis gagal disalurkan, yakni:

1. Tidak boleh merokok

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying

5. Terlibat tawuran

6. Terlibat geng motor/geng sekolah

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol

8. Terlibat pencurian

Baca Juga: Bukan Gaya Hidup, Ini Pemicu Utama Kanker Kata dr Zaidul Akbar, Berikut Tips dan Cara Sembuhkan Sakit Kanker

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

10. Terlibat perkelahian

11. Terlibat penipuan

12. Terlibat nyontek massal

13. Membocorkan soal/kunci jawaban

14. Terlibat pornoaksi/pornografi

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan

19. Meminjamkan penggunaan KJP

Baca Juga: Berapa Harga Samsung S22 Ultra 5G di Bulan April 2022? Simak Spesifikasi dan Keunggulan HP Kamera Terbaik Ini

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian informasi mengenai 23 larangan yang tidak boleh dilanggar karena bisa menyebabkan dana KJP Plus akan gagal disalurkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah