SMK : 890.796
Total siswa yang sudah mendapatkan dana PIP Kemdikbud per April 2022: 10.207.454 orang.
Peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, akan diberikan bantuan dana pendidikan sebesar:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Kendati demikian, menurut Permendikbud Nomor 10/2020 hanya ada 8 tipe pelajar yang berhak menerima dana PIP Kemdikbud, yakni:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)