1. Rp450.000 untuk jenjang SD
2. Rp750.000 untuk jenjang SMP
3. Rp1 juta untuk jenjang SMA/SMK.
Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.
Dana PIP sendiri merupakan Program Indonesia Pintar yang diperuntukan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar atau menengah.
Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut link dan cara mengetahui penerima dana PIP.
Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek secara berkala daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .
Berikut cara mengecek penerima dana PIP:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id