Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar atau pun non gelar yang didanai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD dan SD.
5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV).
6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK.
7. Memiliki jaringan internet yang memadai.
8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan.
Baca Juga: HORE! Dana PIP CAIR LAGI ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK, Segera Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id