Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut 3 kategori peserta didik yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:
- Tidak menyimpan KIP dengan baik;
- Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
- Putus sekolah.
Demikian informasi PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK cair lagi awal April 2022 .***