Jika skema pencairannya masih sama, maka kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2022 akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Mei 2022 atau sekitar tanggal 11 Mei 2022.
Kendati demikian, perlu dicatat, ini merupakan prediksi semata, untuk informasi terkait jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 yang lebi akurat, Anda bisa kunjungi akun media sosial UPT P4OP atau Disdik DKI Jakarta.
Adapun kelompok siswa SD, SMP, SMA dan SMK dipastikan gagal pencairan KJP Plus tahap 1/2022, di antaranya:
1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta.
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 1 dengan cara berikut:
1. Buka link kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.