Untuk diketahui, dana PIP Kemdikbud 2022 sudah bisa dicairkan di bank penyalur yakni BRI atau BNI jika siswa sudah memiliki SK Nominasi dan SK Pemberian PIP dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bagi siswa yang belum pernah menerima bantuan PIP, maka harus melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur (BRI atau BNI) sesuai jadwal yang ditentukan pada SK.
Berkas yang perlu dibawa saat aktivasi rekening PIP di antaranya Kartu Keluarga (KK), SK Nominasi dan SK Pemberian PIP dari sekolah atau satuan pendidikan setempat.
Demikian update informasi terbaru penyaluran dana PIP Kemdikbud per hari ini, 3 April 2022.***