Dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, ada 7 kriteria siswa yang berhak menerima dan mencairkan dana PIP, yaitu:
1. Siswa yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dibuktikan dengan KKS atau SKTM
3. Siswa yang punya SK nominasi penerima PIP
4. Siswa yang punya SK pemberian PIP
5. Siswa yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
6. Siswa yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
7. Siswa yang telah melakukan aktivasi rekening PIP