Para orang tua murid penerima dana KJP Plus tahap 2 pada Maret 2022 bisa mengunduh dan mendaftar layanan JakOne Mobile Bank DKI, sebab layanan tersebut dapat memberikan kemudahan seperti terdapat mobile banking, e-wallet, bayar dan beli kebutuhan sehari-hari, cek rekening, penyimpanan bukti transaksi dan update informasi.
Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 1 yang saat ini sedang dalam proses penetapan siswa penerima, yakni:
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah pada 18-25 Februari 2022.
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada 14-25 Februari 2022.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 28 Februari-11 Maret 2022.
Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan 14-31 Maret 2022.
Bagaimana cara mengetahui siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus tahap 1/2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Input nomor NIK siswa.
3. Pilih Tahap dan Tahun
4. Klik Cek.