- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Uang bantuan KJP Plus tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan bisa juga digunakan secara tunai atau non tunai.
Selain mendapatkan dana bantuan di atas, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan bonus kepada siswa penerima KJP Plus.
Bonus yang didapat siswa penerima KJP Plus tahap 1 2022:
1. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
Demikian informasi jadwal resmi penetapan data final penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***