Mulai Kapan Pencairan PKH Tahap 2 2022? Cek Nama Penerima Bansos pakai NIK KTP agar Dapat Uang Rp 2,4 Juta

- 19 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi PKH 2022.
Ilustrasi PKH 2022. /PIXABAY/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mulai kapan pencairan PKH Tahap 2/2022? Cek daftar nama penerima bansos pakai NIK KTP agar dapat uang Rp 2,4 Juta.

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret, PT Kimia Farma Lulusan S1 Sebagai Staff Procurement Penempatan Jakarta

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari program-program bantuan Kementerian Sosial (Kemensos), bisa cek kembali syarat terbaru dan cara daftar DTKS Kemensos agar nama penerima bantuan bisa terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, besaran uang tunai yang akan diperoleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda. Hal tersebut dilihat dari beberapa kategori yang disebutkan di bawah ini, masing-masing penerima berhak mendapatkan dana tersebut sesuai dengan jadwal pencairan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 2,4 juta, masyarakat bisa daftar online Bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan oleh Kemensos.

Berikut cara mendaftarkan diri sendiri atau orang lain sebagai penerima Bansos PKH 2022, yakni:

Baca Juga: Jadwal MotoGP di Trans7 Hari Ini 19 Maret 2022, Ini Link Streaming Gratis Babak Kualifikasi Q1-Q2 GP Indonesia

• Download Aplikasi Cek Bansos
• Setelah terpasang di HP, segera registrasi hingga mendapatkan akun
• Setelah memiliki akun, login menggunakan username dan password
• Selanjutnya, Pendaftar memilih menu Daftar Usulan
• Masukkan data diri orang yang diusulkan dapat bantuan
• Jangan lupa, unggah beberapa dokumen yang diperlukan
• Setelah itu ikuti petunjuk yang ada hingga selesai
• Apabila dinyatakan lolos seleksi, Anda akan dihubungi oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut cara cek penerima bansos tunai PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id

• Siapkan NIK KTP
• Klik link cekbansos.kemensos.go.id
• Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP
• Masukkan kode captcha lengkap dengan spasi
• Klik Cari Data

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Lampu Menyala? Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 SD Halaman 53 55 Subtema 2

Adapun dana bansos yang diterima setiap golongan masyarakat memiliki besaran yang berbeda dengan rincian sebagai berikut, yakni:

• Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
• Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
• Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan
• Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per empat bulan
• Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan
• Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan
• Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

Berikut kriteria masyarakat penerima manfaat program bansos PKH Tahap 2/2022:

  1. Penerima manfaat program bansos PKH Tahap 2 adalah Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
  2. Penerima manfaat program bansos PKH Tahap 2 adalah Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  3. Penerima manfaat program bansos PKH Tahap 2 adalah Anak sekolah SD hingga SMA Sederajat, usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  4. Penerima manfaat program bansos PKH Tahap 2 adalah Lansia di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  5. Penerima manfaat program bansos PKH Tahap 2 adalah Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: CEK Spesifikasi Lengkap Vivo X70 Pro 5G dan Vivo V23 5G di Sini, Berikut Harga Terbaru di Bulan Maret 2022

Jika menilik dari pencairan PKH Tahap 2 di tahun 2021, bansos Program Keluarga Harapan disalurkan bertepatan dengan dimulainya puasa Ramadhan dengan anggaran sebesar Rp6,53 triliun.

"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan Bulan April, jadi bertepatan dengan awal puasa," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 April 2021, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman kemensos.go.id, 18 Maret 2022.

Dengan pencairan bantuan PKH, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di Bulan Ramadhan lantaran pengeluaran di bulan ini, umumnya, cenderung berbeda dengan hari-hari biasa.

Jika menilik pada tahun sebelumnya, jadwal PKH cair setiap tiga bulan dalam empat tahap selama setahun, yakni:

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A53 5G, dengan Kamera Utama 64MP dan Kamera Selfie 32MP

1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret
2. Tahap 2: April, Mei, Juni
3. Tahap 3: Juli, Agustus, September
4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

Perlu diketahui, sampai saat ini belum ada info resmi terkait pencairan bansos PKH Tahap 2/2022, bagi keluarga penerima manfaat bisa mengetahui seputar kabar pencairan melalui akun media resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri.

Demikian, informasi seputar pencairan bansos PKH tahap 2 2022 bagi keluarga penerima manfaat, lengkap dengan cara cek penerima bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah