Siapkan Kartu KIP! Tersedia Dana PIP 1 Juta untuk Siswa SMA/SMK/MA di Bulan Maret 2022, Apakah NamamuTermasuk?

- 13 Maret 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022.
Ilustrasi dana PIP 2022. /tangkapan layar pipkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek namamu, dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 sudah cair ke siswa SMA/SMK/MA yang memegang Kartu KIP.

Untuk peserta didik yang namanya termasuk dalam penerima bantuan dana pendidikan PIP bisa mencairkan dana ke bank penyalur dana PIP yang telah diusulkan oleh pemerintah.

Bank penyalur dana PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Penerima bantuan dana pendidikan PIP sebelumnya harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda/ identitas penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syaban 1443 H pada Maret 2022, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Dana PIP adalah pemberian bantuan uang tunai kepada anak usia sekolah yakni usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/ musibah.

Besaran dana yang diterima para siswa adalah sebagai berikut:

• SD/MI/ Paket A: Rp450.000/ tahun

• SMP/Mts/ Paket B: Rp750.000/ tahun

• SMA/SMK/MA/ Paket C: Rp1.000.000/tahun

Dana PIP sebesar 7.792.943 di bulan Maret sudah disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan total siswa secara keseluruhan dengan skala nasional, berikut perincian nya:

1. SD: 4.292.251 siswa

2. SMP: 2.367.643 siswa

3. SMA: 510.920 siswa

4. SMK: 622.129 siswa

Baca Juga: PT Ungaran Wana Karya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Lokasi Semarang, Batas Akhir 31 Mei 2022

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, dana bantuan PIP ini yang diprioritaskan untuk peserta didik yang memegang kartu KIP, dan peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim piatu dari sekolah/ panti sosial/ panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik yang tidak sekolah (drop out) yang diharapkan kembali untuk bersekolah

6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Turun, Harga Xiaomi Redmi Note 10s 6GB+128GB di Maret 2022, Cek Spesifikasinya Berikut

Untuk mengecek nama penerima bantuan PIP dapat mengakses laman resmi berikut ini:

1. Masukan NISN dilaman resmi PIP

2. Masukan tanggal lahir

3. Masukan nama ibu kandung

4. Kemudian klik cari

Demikian informasi yang terkait pencairan dana PIP hingga bulan Maret 2022 sebesar 1.000.000,00 ke siswa SMA/SMK/MA.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x