Kementrian Agama Tetapkan Logo Halal Terbaru, Apa Pengaruhnya Terhadap Produk dan Daya Beli Masyarakat?

- 13 Maret 2022, 10:15 WIB
Kemenag tetapkan logo halal terbaru.
Kemenag tetapkan logo halal terbaru. /kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sering kali timbul pertanyaan tentang apa sih pengaruh label halal pada suatu produk yang beredar dan dijual belikan di Indonesia?

Apakah daya beli masyarakat akan meningkat dengan adanya logo halal yang tercantum dalam sebuah produk?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Melalui SK yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Cek Namamu! Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 622.129 Siswa SMK hingga Bulan Maret

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Baca Juga: Turun, Harga Xiaomi Redmi Note 10s 6GB+128GB di Maret 2022, Cek Spesifikasinya Berikut

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Dia juga menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

“Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.” Jelas Arfi Hatim selaku Sekretaris BPJPH.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek LINK Tutorialnya

Warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Pengaruh Label Halal Terhadap Daya Beli Masyarakat

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, label halal pada suatu produk sangatlah besar. Hal ini mengacu pada bagaimana tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan digunakan.

Tujuan dicantumkannya label halal pada suatu produk sebagai petanda bahwa produk tersebut layak di konsumsi dan digunakan oleh masyarakat luas, utamanya adalah seorang muslim

Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Dengan adanya label halal yang tercantum pada kemasan produk, maka secara langsung akan memberikan pengaruh bagi konsumen khususnya masyarakat muslim untuk menggunakan produk tersebut. Munculnya rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk tersebut akan meningkatkan kepercayaan serta minat belinya.

Baca Juga: LOKER MARET 2022: Ungaran Wana Karya Buka Formasi Financial Auditor Internal, Ini Syarat dan Batas Pendaftaran

Bahkan secara tegas Al Quran dalam surat Al Baqarah ayat 168 menyatakan “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dengan adanya perintah yang tertuang dalam Al Quran, sejalan dengan pelabelan halal pada suatu produk. Bukan hanya sekedar rasa nyaman dan tingkat kepercayaan suatu produk, tetapi menjadi salah satu ikhtiar menjalankan ibadah yang sesuai dengan perintah Allah SWT. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah