Namun, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut 3 kategori peserta didik yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:
1. Tidak menyimpan KIP dengan baik;
2. Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Putus sekolah.
Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP 2022 sudah cair ke 7,79 siswa SD hingga SMA. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***