SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski cair lagi ke 7,79 juta kuota hingga Maret, 3 kategori siswa ini bakal dicoret dari daftar penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2022. Mengapa demikian? Simak ulasan berikut.
Seperti diketahui, bantuan PIP kini kembali dicairkan di tahun 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan.
Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 7 Maret 2022, dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 7,79 juta siswa. Berikut rinciannya:
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa
SMA: 510.920 siswa
SMK: 622.129 siswa
Total: 7.792.943 siswa.
Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut 3 kategori peserta didik yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:
1. Tidak menyimpan KIP dengan baik;
2. Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Putus sekolah.
Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP 2022 sudah cair ke 7,79 siswa SD hingga SMA. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***