Cek di sini! Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga karena Salah Ketik

- 6 Maret 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Perubahan Kartu Keluarga.
Ilustrasi Perubahan Kartu Keluarga. /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Selain itu, KK juga merupakan landasan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, data di KTP mengacu data di KK mulai dari NIK sampai dengan nama.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Perkembangan Covid-19 di Indonesia 5 Maret 2022 Mencapai Angka 30.156 Terkonfirmasi Positif

Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.

Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Ada beberapa langkah untuk mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id ada sejumlah dokumen atau berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Harga Terbaru di Bulan Maret 2022 Serta Spesifikasi HP Realme narzo 50i dan HP Realme c21

1. Surat pengantar tentang perubahan nama
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
6. Fotokopi buku nikah
7. Meterai

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x