Ini link cek pengumuman lolos atau tidak KJP Plus tahap 1 2022: KLIK DI SINI
Dikutip dari unggahan Pemprov DKI Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Ini besaran bantuan KJP Plus yang diberikan:
1. Bantuan dana KJP Plus untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000,
2. untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000,
3. untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan
4. untuk SMK sebesar Rp450.000.
Itulah info terbaru bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS Jakarta serta alur pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 2022.***