3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Mencuci Beras Bisa Jadi Ibadah dan Dapat Melembutkan Hati Sekeluarga, Ibu-Ibu Simak Amalan Berikut
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. berikut cara mendaftar online:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";