4. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris dewan pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa
Berikut tahapan seleksi Peserta Kartu Prakerja gelombang 23, yakni:
1. Tahap Pertama adalah Penyaringan NIK KTP Peserta
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang didaftarkan oleh peserta Kartu Prakerja gelombang 23 akan dicocokkan oleh system dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Penyaringan pendaftar yang dapat lolos Prakerja dan tidak
Sistem menyaring secara detail mulai dari data diri, identitas, dan saat ujian yang diberikan oleh panitia Kartu Prakerja, setelah itu diseleksi mana penerima Kartu Prakerja yang lolos dan tidak.
3. Penyampaian Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23
Selanjutnya, dilakukan proses terakhir yang dilakukan oleh sistem dimulai dari tahap pertama hingga terpilihnya peserta atau penerima Kartu Prakerja Gelombang 23.