Benarkah Siswa SD-SMK Kategori Miskin Bisa Daftar PIP Walau Belum Punya Kartu Indonesia Pintar? Begini Caranya

- 11 Februari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Lalu, bagaimana jika ada siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: MAU DAFTAR KJP Plus Tahap 1 2022 tapi Nama Tidak Terdaftar di DTKS? Ini Solusi dari Pemprov DKI Jakarta

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah