3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
5. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
6. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
7. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.
Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.
Berikut cara cek nama penerima PIP:
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Pilih menu “Cek Penerima PIP”.