MAU Daftar KIP Kuliah? Mahasiwa Wajih Baca Penjelasan dan Info Penting Berikut ini agar Bisa Dapat Beasiswa

- 19 Januari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi kuliah
Ilustrasi kuliah /Pixabay/Kherrmann

SEPUTAR LAMPUNG.COM - Berita baik bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi dan mengalami masalah biaya.

Siswa/Siswi yang sudah lulus sekolah SMA/ Sederajat dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa mendaftar beasiswa KIP kuliah. Apa itu KIP kuliah?

Dilansir dari kanal Youtube Dibidikmisicom, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Potensi akademik yang dimaksud ialah konsisten untuk menyelesaikan kuliah dengan tepat waktu sesuai dengan kontrak KIP kuliah. Tidak harus punya prestasi (juara lomba).

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II sudah Cair Sejak 7 Januari 2022, Simak Syarat dan Berkas untuk Mendapatkannya

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara langsung oleh calon mahasiswa melalui website kIP Kuliah, jadi sekolah tidak ada sangkut pautnya sama sekali.

Penyelenggara KIP Kuliah suatu universitas hanya ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Universitas yang tidak menyelenggarakan KIP kuliah ialah kampus kedinasan dan kampus di bawah kementerian kesehatan yaitu Poltekes Kemenkes, STAN, STIS, dan IPDN.

Ada penurunan kuota KIP Kuliah dari tahun 2021 kuota maksimal nya 200 Ribu, sedangkan pada tahun 2022 sekarang kuota KIP Kuliah hanya disediakan 174 Ribu Mahasiswa penerima. Dikarenakan, pos anggarang 3 Kementerian Pendidikan dipangkas oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Putri Tanjung Trending di Twitter, ini Profil Anak Konglomerat yang Juga Jadi Staf Khusus Presiden

Syarat KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2022 adalah sebagai berikut:

1. Siswa SMA/ Sederajat yang sudah lulus atau akan lulus pada tahun berikutnya atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi Akreditasi C.

4. Belum pernah menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.

5. Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di website kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tak Lolos PKH dan BPNT 2022, Coba Daftar Bantuan Rp3,55 Juta di Link prakerja.go.id, Syaratnya?

Kategori KIP Kuliah

Kriteria ekonomi tidak mampu yang boleh mendaftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Pemegang KIP SMA/ Sederajat
2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
3. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
4. Terdata PTKS dengan keterangan Desil<4
5. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00

Pelamar tidak harus memenuhi kelima kriteria diatas. Jika kalian masuk salah satu dari kelima kriteria ekonomi diatas, maka kalian masih layak mendaftar di KIP Kuliah.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara langsung melalui situs website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Pada saat pendaftaran siswa memasukan NISN, NPSN, dan NIK yang valid dan alamat email yang valid dan aktif.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp 2,4 Juta Gagal Tersalurkan ke Pemilik KTP Ini, Cek Penerima BPNT 2022

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NPSN, dan NIK serta mendapat kelayakan KIP kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, sitem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/UMPN/SMPN/Mandiri)

6. Selanjutnya siswa menyelesaikan proses pendaftaran di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema hots-to-host.

7. Bagi calon mahasiswa yang di terima di KIP kuliah dapat melakukan verifikasi lebih lanjut.

Berkas KIP Kuliah

Berkas yang perlu disiapkan:

1. Foto Pribadi
2. Foto Keluarga lengkap
3. Dokumen pendukung keaadan ekonomi (SKTM/KIP,KkS,PKH,dll)
4. Foto rumah ( tampak depan dan ruang keluarga )
5. Foto sertifikat prestasi ( tidak wajib )

Itulah informasi tentang penerima KIP kuliah, semoga bermanfaat untuk calon mahasiswa berikutnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah