- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Berikut 4 golongan siswa yang dipastikan menerima dana KJP Plus 2022 beserta semua fasilitas gratis dan bonusnya, mereka adalah:
- Siswa terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
- Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021 yang cair di 2022:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.