AWAS! PIP 2022 Dicabut jika Siswa SD SMP SMA dan SMK Abaikan 3 Peraturan Ini, Cek Syarat Terbaru Penerima PIP

- 17 Januari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP 2022 akan dicabut, apabila siswa SD, SMP, dan SMA/SMK mengabaikan 3 peraturan ini, cek syarat terbaru penerima PIP?

Adanya program PIP, diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Anda bisa cek melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id, selain itu calon penerima manfaat Dana Program Indonesia Pintar PIP bisa mengetahui jadwal pasti pencairannya.

Baca Juga: SELAMAT! PIP SD 2022 hanya Cair ke 10,4 Juta Siswa dengan 9 Kriteria Ini, Anda Termasuk yang Dapat Rp450 Ribu?

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:

Baca Juga: Ada 10 Hal yang Bisa Gagalkan Dana PIP Januari 2022 Cair ke 18 Juta Siswa SD-SMA, Cek Apa Anda Salah Satunya?

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap, Selasa 18 Januari 2022: Indosiar, ANTV, Trans 7, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, GTV dan TransTV

Berikut tanda Dana PIP sudah bisa di cairkan, lengkapi syarat berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman smpn26kotabekasi.sch.id, di antaranya:

1. Siswa yang bersangkutan mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.
2. Apabila sudah dicairkan di bank, Buku tabungan halaman depan dan halaman kedua beserta Kartu Keluarga di Foto Copy satu rangkap dan diserahkan ke sekolah untuk di proses penginputan konfirmasi Sipintar.

Penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.

Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara, terkait program bantuan PIP tahun anggaran 2022.

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

Baca Juga: Pratama Arhan Sesumbar PSIS Semarang Bakal Menang Lawan Arema di Liga 1 Malam Ini: Berikut Link Live Streaming

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Syarat Daftar Bantuan PIP 2022:

1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2021 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: BUKAN karena KIP Hilang/Rusak, Inilah 6 Sebab Siswa SMK Gagal Dapat Dana PIP Januari 2022 Sebesar Rp1 Juta

Perlu diketahui, bahwa dana PIP bisa dicabut, jika peserta didik melanggar tiga peraturan atau kewajiban yang diberikan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2022:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa SD, SMP, SMA dan SMK jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP 2022 bisa digunakan.

Apabil ada pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP 2022, seperti jika siswa SD, SMP, SMA dan SMK tidak terdaftar maka dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

• SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

• Email: [email protected]

• Telp : (021) 5703303, 57903020

• Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

• Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Demikian informasi mengenai pencairan dan layanan pengaduan bantuan PIP 2022 dan cara cek nama penerima untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah