Untuk besaran Dana KJP Plus tahap 2/2021 yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Selain dana bantuan tersebut, siswa penerima KJP Plus juga berhak mendapatkan bonus ini.
Rincian bonus dan cara mudah mengambil bonus KJP Plus:
1. Penerima KJP Plus bisa naik Trans Jakarta secara gratis
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Siswa penerima KJP Plus dapat bonus masuk Ancol secara gratis
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
Lalu, bagaimana jika ada nama siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2, padahal merasa telah memenuhi persyaratan?
1. Anda bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili