Ini Fasilitas Terbaru untuk penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022 bagi Siswa SD-SMK, Cek di kjp.jakarta.go.id

- 15 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut fasilitas yang bisa dipakai oleh penerima KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Cek nama penerima melalui link kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus bisa diperoleh dengan cara menghubungi sekolah untuk dilakukan pendataan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selanjutnya, sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus dan diajukan untuk menerima KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Baca Juga: CARA KILAT Cairkan Dana PIP 2022 dan Solusi jika KIP Hilang/Rusak, PIP Januari Telah Cair ke 18 Juta Siswa

Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.

Selain itu, program KJP Plus Tahap 2 juga diharapkan bisa meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Selain memberikan dana untuk transportasi, uang saku, dan perlengkapan sekolah, pemilik KJP Plus Tahap 2 juga mendapatkan tambahan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.

Fasilitas yang dimaksud, salah satunya adalah pemilik KJP Plus Tahap 2 dapat masuk tempat rekreasi dan edukasi secara gratis.

Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 2.

Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal Jumat, 7 Januari 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan mulai hari ini.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x