Dana Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022 akan Dicabut hingga SANKSI PIDANA jika Lakukan Ini

- 13 Januari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

- Membocorkan soal/kunci jawaban;

- Terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: PIP Januari 2022 SUDAH CAIR ke 4,4 Juta SMP, Tapi Maaf Bukan untuk 5 Tipe Siswa Ini, Periksa ATM BNI/BRI

- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

- Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

- Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

- Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah